Wednesday, January 6, 2016

Perusahaan Perkebunan Wajib Menyampaikan Laporan Kepada Pemberi Izin

Secara undang - undang banyak ketentuan yang harus di ikuti dan dijalankan oleh sebuah perusahan perkebunan, mulai dari proses perizinan dan pada saat penyelenggaran perkebunan nantinya. Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan perkebunan adalah menyampaikan laporan secara periodik kepada pemberi izin.

Undang - undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, dalam pasal 48 ayat 3 disebutkan perusahaan perkebunan yang telah mendapatkan izin usaha perkebunan wajib menyampaikan laporan perkembangan usahanya secara berkala sekurang - kurangnya 1 (satu) tahun sekali kepada pemberi izin (gubernur/bupati/walikota), selain itu laporan tersebut juga disampaikan kepada Menteri.
Baca juga: Tiga Syarat Utama Mendapatkan IUP

Dalam pelaksanaan dilapangan, hal terkait penyampaian laporan menjadi salah satu kelemahan dan ketidak-disiplinan perusahaan menjalankan amanah tersebut. Sehingga sering kali ditemui kondisi pemerintah tidak mendapatkan informasi secara utuh/lengkap terkait perkembangan sebuah perusahaan dalam wilayahnya.

Selain kepada pemberi izin, atau oleh pemberi izin penting kiranya laporan perkembangan sebuah perusahan turut juga dishare kepada masyarakat. Sehingga upaya pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat bisa berjalan maksimal dilapangan. Dan yang paling penting adalah dengan adanya informasi kepada masyarakat, masyarakat bisa memberikan respon atau tanggapan terkait keabsahan atau kesesuaian laporan tersebut. Karena kita akui atau tidak, masyarakatlah yang lebih tahu dilapangan.[]

Baca juga:

Penanaman Modal Asing Harus Kerjasama Dengan Pelaku Usaha Perkebunan Dalam Negeri

No comments:

Post a Comment