Masih ingat kabut asap yang melanda Indonesia pada tahun 2015? meskipun kemudian di meja hijau sang hakim memenangkan pihak "pembakar" lahan (contoh kasus). Untuk konteks usaha perkebunan, larang membakar hutan cukup jelas disebutkan dalam pasal 56 undang - undang 39 tahun 2014. Dalam pasal tersebut disebutkan setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar.
Kemudian dalam ayat kedua disebutkan setiap pelaku usaha perkebunan berkewajiban memiliki sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran lahan dan kebun. Ini menandakan apa, pemerintah serius melihat prilaku pembakaran lahan akan berdampak secara nasional, buktinya kasus kabut asap tahun lalu.
Tapi secara hukum buktinya semangat tersebut oleh lembaga penegak hukum belum menjadi sesuatu hal yang penting, justru terkadang tersekasan berpihak pada pengusaha dengan meninggalkan bukti - bukti dari dampak yang telah terjadi. Terkadang hukum di Indonesia mampu dikalahkan dengan politik, terlebih politik modal.[]Baca juga:
No comments:
Post a Comment