Wednesday, January 6, 2016

Ketentuan Tanah Hak Ulayat Masyarakat Adat Untuk Usaha Perkebunan

Pelaku Usaha perkebunan dalam menjalankan usaha perkebunnya tidak serta merta bisa "merampas" tanah yang statusnya Tanah hak Ulayat Masyarakat Adat. Ada ketentuan tersendiri yang mengatur tentang itu, yang harus di ikuti dan dijalankan oleh pihak pemohon atau pemberi izin Usaha Perkebunan (IUP).

Undang - undang nomor 39 tahun 2014 dalam pasal 12 cukup tegas menjelaskan "dalam hal tanah yang diperlukan untuk usaha perkebunan merupakan Tanah Hak Ulayat Masyarakat Adat, pelaku usaha perkebunan harus melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat untuk memperoleh persetujuan mengenai penyerahan tanah dan imbalannya". 
Ini merupakan bentuk pengakuan dari Negara terkait keberadaan tanah hak ulayat. Kemudian muncul kekhawatiran dalam implementasi pasal tersebut sebagai amanah regulasi. Pertama, pelaku usaha akan melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat, akan tetapi kegiatan ini hanya sebatas formalitas dengan melibatkan keterwakilan masyarakat, dan keputusannyapun berdasarkan pertimbangan dan kepentingan beberapa orang saja. Kedua, setelah dilakukan musyawarah terjadilah sebuah kesepakatan terkait penyerahan tanah tersebut, tentu ada beberapa alternatif penyerahan dalam bentuk jual beli, atau juga memungkinkan dalam bentuk ganti rugi. Penyerahan dalam bentuk jual beli atau ganti rugi, kerap terjadi masalah baru yaitu harga jual sering dimainkan atau biaya ganti rugi tidak sesuai dengan apa yang dirugikan.

Baca juga:

Kerangka Penjelas Konflik Agraria Struktural

Oleh karena itu, perlu sebuah pencerahan dan pemahaman yang kuat bagi masyarakat hukum adat dalam membuat proteksi atau lebih selektif menerima "rayuan" pelaku usaha perkebunan dalam "merampas" tanah tersebut. Baiknya, pertahankan tanah itu dan jangan serahkan kepada perusahan perkebunan, akan tetapi lahan tersebut dikelola secara mandiri oleh masyarakat yang manfaatnya bisa digunakan dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.[]


No comments:

Post a Comment